Komisi IX DPR RI Desak Jamsostek Patuhi UU BPJS
Komisi IX DPR RI mendesak PT. Jamsostek (Persero) untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam rangka persiapan dan kesiapan operasional termasuk petunjuk pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan program pemisahan asset BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian Irgan Chairul Mahfiz Wakil Ketua Komisi IX saat menutup rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar dan jajarannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3)
Untuk menuju BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI mendesak PT. Jamsostek (Persero) untuk memasukkan hasil audit BPK Tahun 2011 dalam roadmap yang telah dipersiapkan oleh PT. Jamsostek (Persero), dan PT Jamsostek (Persero) diminta untuk melaksanakan setiap tahapan dari roadmap tersebut.
“Selama masa persiapan menuju BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI juga mendesak PT. Jamsostek (Persero) untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manfaat untuk peserta yang sebesar-besarnya dalam melakukan investasi,” kata Irgan.
Selain memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manfaat, Komisi PT. Jamsostek (Persero) diminta untuk melakukan upaya terobosan dalam hal perluasan kepesertaan baru.
Politisi dari F-PPP ini menegaskan, bahwa Komisi IX DPR RI akan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan dan menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang Badan Hukum Publik (BHP) BPJS. (sc)